PEMERINTAH DESA KERTAJAYA

Kec. Gandrungmangu, Kab. Cilacap, Prov. Jawa Tengah

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)TAHUN 2024

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)TAHUN 2024

Kertajaya - Pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tahun 2024 di Balai Desa Kertajaya dilangsungkan pada Kamis, 25 Januari 2024. Dan secara serentak di seluruh Indonesia dilangsungkan pada hari tersebut.

HERMAWAN

HERMAWAN

Global Administrator

Kamis, 25 Januari 2024 6259 x Dibaca
Bagikan:

Kertajaya - Pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tahun 2024 di Balai Desa Kertajaya dilangsungkan pada Kamis, 25 Januari 2024. Dan secara serentak di seluruh Indonesia dilangsungkan pada hari tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu, 24 Januari 2024 telah ditetapkan anggota KPPS Desa kertajaya sebanyak 140 orang. Terdiri dari 7 orang per TPS dari total TPS sebanyak 20 TPS. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat. Anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota. KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, KPPS harus mematuhi kode etik yang berlaku. Berikut kode etik KPPS:

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi :

1.    asas mandiri dan adil,

2.    asas kepastian hukum,

3.    asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas,

4.    asas kepentingan umum,

5.    asas proporsionalitas

6.    asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas

7.    asas tertib


Foto. Pengambilan Sumpah dipimpin oleh Ketua PPS Desa Kertajaya dan diikuti oleh seluruh anggota KPPS 

 Foto. Penandatanganan Sumpah dari perwakilan Anggota KPPS

 Foto. Peserta Pelantikan KPPS Desa Kertajaya

 Foto. Penyampaian Materi Oleh Ketua PPS Desa Kertajaya (Barokah Subur Widodo)

 

Panduan Komentar

Silakan tulis komentar dengan bahasa yang santun dan sopan. Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin.

Berikan Komentar

Infografis

Lihat Semua
Infografis
Klik untuk memperbesar
Infografis
Lihat
Infografis
Lihat

Pusat Bantuan

Hubungi layanan cepat tanggap Pemerintah Desa Kertajaya

Lokasi Lapak